Pelajar Tewas Akibat Jalan Lubang, Legislator Tegur PU Jangan Lalai

merahputih.com
1 bulan lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Legislator menegur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera turun tangan mengatasi banyaknya jalan rusak di berbagai daerah.

“Jalan rusak ini persoalan serius. Jangan sampai terus memakan korban. Kementerian PU harus turun langsung dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganannya menyeluruh,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro di Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga:

Nyawa Pelajar Melayang Akibat Jalan Berlubang, Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman

Kecelakaan Maut Pelajar SMK di Matraman

Desakan Syafiuddin ini muncul setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin pagi (9/2).

Korban yang tercatat sebagai siswa SMKN 34 Jakarta itu diduga terjatuh saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang.

Baca juga:

Pemprov DKI Tambal Ribuan Jalan Berlubang, Rano Karno: Perbaikan Masih Sementara karena Hujan

Regulasi dan Sanksi Hukum

Secara regulasi kewajiban perbaikan jalan telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 24 itu mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, pemerintah wajib memasang tanda atau rambu peringatan di lokasi.

Pasal 273 UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda.

Baca juga:

Pramono Anung Minta Percepat Perbaikan Jalan Dikebut Buntut Pelajar Tewas di Matraman

Negara tidak Boleh Lalai

Untuk itu, Syafiuddin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan, serta percepatan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dalam perawatan infrastruktur dasar seperti jalan,” tutupnya. (Pon)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjualan Tiket Kereta Lebaran di Cirebon Tembus 41.000, Kursi Masih Tersedia
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenkes Perpecat Imunisasi Campak Sebelum Idul Fitri 2026 di 50 Kabupaten/Kota
• 14 jam lalunarasi.tv
thumb
Jersey Baru Timnas Indonesia Resmi Diluncurkan, Bisa Dibeli Daring Mulai Malam Ini
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kelaikan Jip Wisata Merapi Mulai Dicek Jelang Lebaran
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua DPR: Seluruh Parpol dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Pemilu
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.