Satu Per Satu Jalur Restorative Justice Ditempuh Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik mengenai tudingan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus berkembang.

Di tengah perdebatan yang belum sepenuhnya mereda, sejumlah pihak yang terseret dalam perkara tudingan ijazah palsu memilih menempuh jalur restorative justice satu per satu.

Perkembangan terbaru datang dari peneliti digital forensik Rismon Sianipar yang mengaku memiliki temuan baru terkait polemik ijazah Jokowi.

Temuan itu bahkan disebut berpotensi berbeda dari kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.

Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi's White Paper,” kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Rismon, temuan tersebut berkaitan dengan analisis pengolahan citra digital yang mencakup tiga variabel utama, yakni translasi, rotasi, dan pencahayaan.

Ia juga menegaskan penelitian tersebut dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi pihak lain, termasuk Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma.

“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” ujarnya.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Rismon juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik.

Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Temuan Baru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman.

Sebagian perkara berakhir damai

Sebelumnya, dua tersangka dari klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, juga menempuh jalur restorative justice.

“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” kata Iman dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Permohonan restorative justice tersebut juga diajukan oleh kuasa hukum Jokowi selaku pelapor dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permohonan itu telah disampaikan kepada penyidik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drone Bawah Laut Iran Serang 2 Kapal Minyak di Perairan Irak, 1 Awak Tewas
• 21 jam laludetik.com
thumb
Komisi VII DPR RI Soroti Minimnya Galangan Kapal di Pelabuhan Indonesia
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Kubu Roy Suryo Sebut Ada Ketakutan di Wajah Rismon Sebelum Ajukan RJ
• 15 jam laluokezone.com
thumb
KY Libatkan Media dalam Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad hoc
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Naik 4,8 Persen, Timah Turun 1,5 Persen
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.