KPK Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," sambungnya.

Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ucapnya.

Adapun rencana pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status tersangka Yaqut di KPK sah.

Belum ada keterangan apakah Gus Yaqut akan hadir atau tidak dalam pemanggilan kali ini.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Usul Bangun PLTS Baru di Bantar Gebang, Tunjungan dan Sunter
• 12 jam laludetik.com
thumb
“Krisis Ojol”, Tarif Rendah Jadi Alasan Driver Menyortir Orderan di Jam Sibuk
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Mudik Lebaran 2026: Tol Prambanan-Purwomartani dan Bawen-Ambarawa Dibuka Gratis untuk Pemudik
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Wajib Dilirik John Herdman, Bintang Muda Arsenal Buka Peluang Gabung Timnas Indonesia
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Wisma Jerman Buka Peluang Studi dan Karier di Jerman Lewat Media Gathering Surabaya
• 19 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.