JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total nilai Rp 300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik terus mengoptimalkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap perkara tersebut.
“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Syariah Indonesia
Dalam proses penelusuran aset, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money guna mengejar jejak transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, terutama dalam konteks pencucian uang.
Sejumlah aset yang telah disita penyidik meliputi aset bergerak, tidak bergerak, piutang perusahaan, hingga uang tunai.
Untuk aset bergerak, penyidik menyita satu unit mobil inventaris perusahaan serta dua unit sepeda motor milik PT DSI.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus PT DSI ke Kejagung
Sementara itu, aset tidak bergerak yang telah disita maupun sedang dalam proses penyitaan antara lain tiga unit kantor PT DSI di kawasan District 8 Prosperity Tower lantai 12, SCBD, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah aset tanah dan bangunan di beberapa daerah.
Antara lain tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi, tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, tanah sekitar 5,3 hektar di Kota Bandung, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Bareskrim Sita Tiga Unit Kantor dan Ruko Terkait Kasus PT DSI
Selain itu, penyidik juga menyita aset piutang milik PT DSI yang tercatat dalam bentuk 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Untuk aset berupa dana, penyidik telah memblokir 31 rekening dengan nilai sekitar Rp 4 miliar, menyita uang tunai sebesar Rp 2,15 miliar, serta memblokir 13 rekening deposito dengan nilai sekitar Rp 18,8 miliar.
Ade menegaskan bahwa penelusuran aset akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan tersangka tambahan maupun pertanggungjawaban pidana korporasi PT DSI.
Baca juga: Upayakan Dana Lender DSI Kembali, OJK Telusuri Aset Perusahaan hingga Pantau Ketat RUPD
“Proses asset tracing tersebut akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subyek hukum korporasi PT Dana Syariah Indonesia, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban," kata dia.





