KPK Yakin Gus Yaqut Penuhi Panggilan Hari Ini

rctiplus.com
21 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hari ini. Pemanggilan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima praperadilan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji 2024.

"Benar, hari ini Kamis (12/3/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," Budi Prasetyo.

Praperadilan Tidak DiterimaSebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka pun tetap sah.Hal itu diputuskan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Dalil Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
F4 Umumkan Konser Reuni di Jakarta pada Mei 2026
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Liga Europa: Gol Pemain Asia Bawa Midtjylland Menang di Markas Nottingham Forest
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Kandasnya Perlawanan Yaqut di Praperadilan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?
• 23 jam lalukompas.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Mayoritas Pemda Belum Menyalurkan THR PNS & PPPK, Harap-Harap Cemas, Ternyata Ada Kabar Baik
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
MG Sambut Musim Mudik dengan SMILE 2026
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.