JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons keluhan sejumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Pramono menyebut, besaran potongan tersebut telah sesuai aturan.
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ucap Pramono saat ditemui di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pramono menjelaskan setiap pungutan pajak yang dikenakan kepada pekerja, termasuk PJLP, mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Tak Setuju THR Dipotong Pajak, Pekerja: Enggak Bisa Lihat Warga Senang, Semua Dipajakin
Menurut dia, besaran pajak yang dipotong bukan merupakan kebijakan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi berapa pun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Pramono.
Sebelumnya, sejumlah pekerja PJLP mengaku terkejut saat mengetahui jumlah THR yang diterima di rekening mereka berkurang signifikan karena potongan pajak.
Salah satu PJLP, Romudin (bukan nama sebenarnya), mengaku kaget ketika melihat jumlah THR yang masuk ke rekeningnya pada Selasa (10/3/2026).
“Saya total kena potongan itu Rp 1,9 juta, kaget banget pas cair kemarin,” ujar Romudin.
Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya memang ada potongan pajak, namun nilainya tidak sebesar sekarang.
“Hanya ratusan ribu,” lanjutnya.
Keluhan lain juga disampaikan Nina (bukan nama sebenarnya), yang mengaku THR miliknya dipotong hingga Rp 1,5 juta.
“Kalau saya dipotong sampai Rp 1,5 juta,” kata Nina.
Ia membandingkan dengan potongan pada tahun sebelumnya yang menurutnya jauh lebih kecil.
“Seharusnya tahun ini tidak banyak potongannya. Yang pasti tahun lalu itu masih di angka Rp 500.000,” katanya.