CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan.
Ibadah ini berfungsi sebagai sarana pembersihan diri sekaligus bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Ketentuan Bahan dan Besaran
Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum:
- Besaran Zakat: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Jenis Bahan: Beras, gandum, atau makanan pokok lain sesuai wilayah masing-masing.
- Ketentuan Lokal: Sangat disarankan untuk mengikuti pedoman terbaru dari lembaga agama resmi (seperti BAZNAS atau MUI) di wilayah Anda guna memastikan kesesuaian jenis dan nilai konversinya.
Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (Muslim, menemui waktu di bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan harta) wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini mencakup:
1. Diri sendiri dan pasangan.
2. Anak-anak dan tanggungan keluarga lainnya.
3. Asisten rumah tangga atau orang lain yang tinggal dan nafkahnya ditanggung di dalam rumah tersebut dalam jangka panjang.
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Setelah menentukan jumlah jiwa dan jenis bahan pokok, Anda dapat menghitung total zakat yang harus dikeluarkan dengan rumus sederhana berikut:
Zakat Fitrah = Jumlah Jiwa × Besaran Per Jiwa (2,5 kg)




