Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 300 miliar. Penyitaan itu berkaitan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Advertisement
Uang tersebut terdiri aset bergerak, aset tidak bergerak, aset piutang, dan uang tunai. Adapun aset bergerak yakni satu mobil investaris dan dua kendaraan bermotor milik perusahaan. Sementara aset tidak bergerak yaitu tiga unit kantor PT DSI di kawasan SCBD, ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, dan beberapa aset lain seperti tanah di Bekasi, Bandung, hingga Deli Serdang.
Penyidik turut menyita aset piutang yang dimiliki PT DSI berupa 683 SHM (sertifikat hak milik) atau SHGB (sertifikat hak guna bangunan).
Selanjutnya, telah dilakukan pemblokiran 31 rekening dengan nilai Rp4 miliar dan 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar. Uang tunai Rp2,1 miliar turut disita.
Ade menegaskan bahwa pihak masih terus melakukan penelusuran dalam perkara ini, termasuk ada kemungkinan tersangka lain. Ia juga menyatakan proses asset tracing ini dilakukan secara optimal.
"Kami pastikan pengembangan penyidikan dilakukan berjalan linier. Proses asset tracing akan terus dilakukan secara optimal sebagi bagian dari pengembangan," kata dia.




