REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaannya yang mestinya digelar pada hari ini (12/3/2026). Yaqut semula akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga
Menhan Jelaskan Maksud Siaga Satu
Duet Maut Hizbullah-Iran Bombardir Israel Jenius, Pakar Militer Sepakat Langkah Ubah Arah Perang
Armada Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Dilengkapi Tempat Koper
Kuasa hukum Yaqut saja datang ke Gedung Merah Putih KPK hari ini. Mereka menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya itu.
Salah satu kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan kedatangannya ke KPK guna mengonfirmasi surat pemanggilan yang dikirim KPK kepada kliennya. Melissa heran surat itu dikirim pada ketika proses sidang praperadilan masih bergulir.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan. Kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung," ujar Melissa.
Diketahui, KPK langsung memanggil Yaqut sehari setelah gugatan praperadilannya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pembacaan putusan atas perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 itu berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
"Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," kata Sulistyo pada Rabu (11/3/2026).
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)