Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat dengan penetapan RUU tersebut.
Advertisement
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, disusul dengan ketukan palu sidang.
Dalam draf RUU tersebut, DPR mengusulkan sejumlah pengaturan terkait perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk pemberian hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Selain itu, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT. P3RT juga tidak diperkenankan menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan.


