Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri.
OJK menyatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan respons semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global, yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.
"Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia. Di saat yang sama, regulator memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, tetapi belum memiliki kantor cabang atau anak perusahaan di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk menjalankan fungsi pemasaran, pertukaran informasi, hingga koordinasi kegiatan usaha.
Dalam POJK baru ini, Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor milik lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, atau lembaga jasa keuangan lain yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.
Cakupan PVL dalam regulasi ini meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Melalui KPPVL, lembaga keuangan asing bisa menjalankan sejumlah kegiatan di Indonesia, antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, hingga melakukan promosi untuk memperkenalkan lembaga tersebut.
Selain itu, kantor perwakilan juga dapat membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut, serta mendorong masuknya penyertaan modal dan pembiayaan dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas.
Meski begitu, OJK menyebut kantor perwakilan lembaga keuangan asing tak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri keuangan domestik.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, OJK juga bakal menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilanjutkan dengan program Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan regulator.





