Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat, Cek Daftar Lengkap 27 Kabupaten dan Kota Sebelum Bayar

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 2026 Masehi telah memasuki 10 hari terakhir. Selain berpuasa menahan lapar dan dahaga, ada satu amalan krusial yang pantang dilewatkan jelang Idulfitri, yakni zakat fitrah.

Bagi kamu yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat provinsi telah merilis informasi resmi mengenai standar nominal kewajiban tersebut. Panduan ini berguna agar masyarakat tidak kebingungan saat menghitung pengeluaran dana zakat untuk keluarga.

Aturan yang menjadi landasan hukum tahun ini tertuang secara sah pada Surat Edaran Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026. Pada dasarnya, aturan syariat menetapkan bahwa takaran makanan pokok (beras) yang harus diserahkan adalah seberat 2,5 kg atau setara dengan takaran 3,5 liter per kepala.

Kendati demikian, agama Islam selalu memberikan kemudahan praktis bagi umatnya. Warga diizinkan untuk mengganti kewajiban beras tersebut dengan uang tunai. Namun, angka rupiah yang ditetapkan oleh BAZNAS tidak dipukul rata ke seluruh wilayah.

Fluktuasi dan perbedaan harga bahan pangan di pasar lokal masing-masing kawasan membuat nilai konversi rupiah ikut beradaptasi. Tujuannya agar nilai zakat yang dibayarkan benar-benar setara dan merepresentasikan kualitas makanan yang biasa disantap sehari-hari oleh warga di daerah tersebut.

Rincian Lengkap Nominal Zakat Fitrah 2026 se-Jawa Barat

- Tingkat Provinsi (Lingkungan BAZNAS Jabar): Rp40.000

- Kabupaten Bandung: Rp37.500

- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500

- Kabupaten Bekasi: Rp45.500

- Kabupaten Bogor: Rp50.000

 

- Kabupaten Ciamis: Rp37.500

- Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (untuk kelas beras biasa) / Rp50.000 (untuk kelas beras pandanwangi)

- Kabupaten Cirebon: Rp39.000

- Kabupaten Garut: Rp40.500

- Kabupaten Indramayu: Rp37.500

- Kabupaten Karawang: Rp42.000

- Kabupaten Kuningan: Rp35.000

- Kabupaten Majalengka: Rp40.000

- Kabupaten Pangandaran: Rp32.500

- Kabupaten Purwakarta: Rp45.000

- Kabupaten Subang: Rp37.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp35.000

 

- Kabupaten Sumedang: Rp40.000

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000

- Kota Bandung: Rp42.500

- Kota Banjar: Rp32.500

- Kota Bekasi: Rp50.000

- Kota Bogor: Rp45.000

- Kota Cimahi: Rp40.000

- Kota Cirebon: Rp45.000

- Kota Depok: Rp45.000

- Kota Sukabumi: Rp45.000

- Kota Tasikmalaya: Rp37.500

 

Perintah mengenai penunaian hak kaum fakir miskin ini berlandaskan pada tuntunan Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah dalilnya:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Sebelum menyerahkan beras atau uang tunai kepada panitia amil, pastikan kamu melafalkan niat dengan tulus. Inilah doa niat yang diucapkan khusus saat membayarkan untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siaga 1 TNI Saat Konflik Timur Tengah, Seberapa Siap Indonesia? | ROSI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Sukses Hajar Bali United, Milomir Seslija Tegaskan Persis Makin Tak Terbendung: Bukti Laskar Sambernyawa Punya Kualitas
• 4 jam lalubola.com
thumb
Mendag Sambangi Pasar Baru Kudus, Jamin Stok Tersedia dan Harganya Stabil
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Menpora Erick Thohir Kutuk Pelecehan Seksual Atlet: Itu Perbuatan Jahanam!
• 21 jam lalumatamata.com
thumb
Gadai Mas Nusantara Diversifikasi Agunan Non-Emas, Gadai Elektronik jadi Strateginya
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.