Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Dia memastikan bahwa pemotongan pajak PJLP dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
Advertisement
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Pramono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pramono menjelaskan, pemungutan pajak yang dikenakan kepada para PJLP sepenuhnya mengacu pada regulasi perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang sudah berlaku.
“Jadi berapa pun yang dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut, pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi informasi yang beredar mengenai pemotongan pajak THR bagi PJLP di Jakarta yang disebut-sebut bisa mencapai hingga Rp 2 juta.




