BPJPH Tegaskan Aturan Halal Berlaku untuk Produk Lokal dan Impor

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah terus mendorong agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri, tetapi juga untuk produk impor yang masuk ke pasar Indonesia.

Artinya, produk dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, tetap harus mengikuti regulasi halal yang berlaku di Indonesia. Hal ini sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar bahwa produk dari Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tidak wajib memiliki label halal.

"Anggapan tersebut tidak benar. Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun dari negara lainnya," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di acara Media Gathering yang digelar di Jakarta Timur, Senin (9/3).

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menjelaskan bahwa saat ini BPJPH juga telah menjalin kerja sama melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan berbagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Melalui kerja sama ini, sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang telah diakui BPJPH dapat diterima di Indonesia.

Skema tersebut bukan berarti kewajiban halal dihapuskan, melainkan bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi. Dengan adanya pengakuan sertifikat halal dari lembaga yang sudah terverifikasi, proses peredaran produk di pasar Indonesia dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi standar kehalalan.

"Intinya semua (produk) yang masuk aman. Saat ini ada 110 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah MRA, Chili sudah ada satu, Argentina malah sudah empat, Uruguay satu, dan Paraguay juga sedang dalam proses. Itu sudah meliputi hampir semua negara di dunia," lanjut Babe Haikal.

Menurut Babe Haikal, mekanisme pengakuan sertifikat melalui MRA justru memiliki peran penting dalam memperkuat sistem halal secara global. Skema ini tidak hanya memudahkan pengakuan sertifikat halal antarnegara, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi produk halal Indonesia untuk menembus pasar internasional.

“Prinsip kita jelas. Produk yang halal harus jelas dengan sertifikat dan label halal, sementara produk non-halal juga harus jelas dengan diberi keterangan tidak halal. Sehingga, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar," lanjut Babe.

Adapun untuk Amerika Serikat, saat ini sudah ada lima lembaga halal yang telah menjalin kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH. Kelima lembaga tersebut adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelajar Terseret Ombak di Pantai Carita Pandeglang
• 8 jam laludetik.com
thumb
3 Pemain Dewa United yang Bisa Memberi Efek Kejut Manila Digger di Leg 2 Perempat Final AFC Challenge League 2025/2026
• 15 jam lalubola.com
thumb
Langkah Putri Kusuma Wardani Belum Terbendung di Swiss Terbuka 2026
• 9 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan, KPK Langsung Periksa
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dukung Mudik Lebaran 2026, Tol Palembang-Betung Seksi Kramasan-Pangkalan Balai Difungsionalkan
• 19 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.