Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai potensi industri dan produk halal Indonesia perlu dioptimalkan melalui kolaborasi lintas negara guna memperkuat perdagangan produk halal di pasar global.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta dengan menekankan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen Muslim terbesar di dunia.
Ia mengatakan, "Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen Muslim terbesar di dunia. Berbagai hasil penelitian dan laporan survei menunjukkan bahwa pasar produk halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan membuka peluang yang menjanjikan bagi pelaku bisnis, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional".
Menurutnya, potensi besar tersebut perlu dimaksimalkan melalui kerja sama internasional agar ekosistem perdagangan produk halal semakin kuat.
Ia menambahkan, "Untuk memaksimalkan potensi ini, berbagai kerja sama terus dikembangkan melalui skema Government-to-Government (G2G), Business-to-Business (B2B), maupun Government-to-Business (G2B), sehingga ekosistem perdagangan produk halal dapat semakin kuat dan saling terhubung".
Kerja Sama Sertifikasi Halal Indonesia dan ThailandSalah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah melalui perjanjian Mutual Recognition Agreement antara BPJPH dan Central Islamic Council of Thailand.
Perjanjian tersebut memungkinkan adanya pengakuan bersama terhadap jaminan kualitas halal antara kedua negara.
Aqil Irham menjelaskan, "Perjanjian ini memungkinkan pengakuan bersama terhadap jaminan kualitas halal, sekaligus memfasilitasi kelancaran perdagangan produk halal antara Indonesia dan Thailand".
Ia juga menyampaikan bahwa hubungan perdagangan antara Indonesia dan Thailand selama ini menunjukkan perkembangan yang positif.
Pada tahun 2025, nilai perdagangan kedua negara tercatat mencapai 17,6 miliar dolar Amerika Serikat.
Dari jumlah tersebut, nilai ekspor Indonesia mencapai 8,7 miliar dolar AS, sementara impor dari Thailand mencapai 8,9 miliar dolar AS.
Ia mengatakan, "Hal ini menunjukkan masih terbukanya ruang yang signifikan untuk memperkuat perdagangan kedua negara, termasuk melalui peningkatan perdagangan produk bersertifikat halal".
Sertifikasi Halal Wajib Berlaku pada 2026BPJPH juga terus meningkatkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga kepada eksportir luar negeri yang ingin memasukkan produknya ke pasar Indonesia.
Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal wajib akan diberlakukan pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia baik produk dalam negeri maupun produk impor dari luar negeri.




