Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Bantah Kejar Warisan Lina Jubaedah, Tegaskan Sidang Hanya Soal Ini!

grid.id
13 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memberikan penjelasan mengenai perkembangan sidang penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut pembagian warisan dari mendiang Lina.

Menurut Wati, agenda sidang terbaru telah memasuki tahap jawab-menjawab yang dilakukan melalui sistem e-court. Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

“Jadi update-nya kemarin hari Selasa itu agendanya jawab-menjawab melalui e-court. Untuk agenda pembuktian dan saksi dijadwalkan tanggal 30 Maret dan sidangnya nanti dilakukan secara offline,” ujar Wati saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam agenda mendatang tidak semua pihak diwajibkan hadir di persidangan. Kehadiran biasanya hanya diperlukan bagi saksi yang akan memberikan keterangan.

“Kalau kewajiban hadir itu sebenarnya saat mediasi kemarin. Untuk selanjutnya hanya saksi dan bukti surat saja, jadi tidak wajib hadir,” jelasnya.

Wati juga meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa pihak Teddy menuntut warisan dari almarhumah Lina. Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan hanya terkait penetapan siapa saja yang berstatus ahli waris.

“Perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeser pun. Yang kami tuntut hanya penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah,” katanya.

Dalam permohonan tersebut, pihak Teddy memasukkan tujuh orang sebagai ahli waris. Mereka terdiri dari pasangan yang masih hidup, anak-anak almarhumah, serta orang tua yang masih hidup.

Menurut Wati, pihaknya bahkan tidak memiliki data terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Oleh karena itu, fokus gugatan bukanlah pada aset atau pembagian harta.

“Peninggalan apa saja kami juga tidak punya data. Jadi yang kami tuntut di sini hanya siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat harta peninggalan yang memang menjadi hak kliennya atau anaknya, maka hal tersebut seharusnya diberikan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hal itu bukan menjadi tujuan utama dari permohonan tersebut.

“Kalau memang ada hak dari Teddy dan Bintang, ya secara agama memang harus diberikan. Tapi ketika memang tidak ada aset atau peninggalan, kami juga tidak mempermasalahkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wati mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi antara Teddy Pardiyana dengan mantan suami Lina, Sule. Ia juga menilai reaksi yang muncul dari pihak keluarga almarhumah terkesan berlebihan.

“Kami menilai reaksinya terlalu berlebihan. Yang kami minta hanya penetapan saja, tapi seolah-olah kami meminta warisan,” katanya.

Ia menilai tanggapan yang muncul dari beberapa pihak tidak sesuai dengan isi permohonan yang diajukan di pengadilan. Menurutnya, pembahasan yang berkembang justru melebar ke persoalan aset.

“Jadi bicaranya malah ke mana-mana, soal aset miliaran atau kontrakan. Padahal kami tidak mengejar ke arah sana,” lanjutnya.

Wati juga menegaskan bahwa salah satu alasan pengajuan penetapan ahli waris ini adalah untuk memastikan status anak Teddy, Bintang, sebagai bagian dari keluarga almarhumah Lina. Hal itu berkaitan dengan isu yang sempat beredar mengenai hubungan keluarga mereka.

“Ini hanya untuk legalitas dan bukti pengakuan bahwa Bintang memang bagian dari ahli waris almarhumah. Bukan untuk menuntut harta warisan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cikarang. Namun, permohonan tersebut ditolak karena dinilai kurang pihak.

Menurut Wati, pihak Teddy dan anaknya tidak dimasukkan dalam permohonan tersebut sehingga menjadi dasar bagi mereka untuk mengajukan penetapan ahli waris secara resmi. Ia khawatir ke depannya permohonan serupa kembali diajukan tanpa melibatkan kliennya.

Sidang lanjutan terkait perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi di pengadilan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Eks Anggota DPRD Sulsel Tersangka, Terlibat Penikaman Pegawai SPBU Soppeng
• 13 jam laluharianfajar
thumb
WiFi Sering Lemot? Ini Alasan Router Tidak Boleh Berdekatan dengan TV
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Akhirnya Maissy Pramaisshela Tanggapi Isu Dugaan Suami Selingkuh dengan Dokter Koas, Kode Sempat Terpuruk
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Siapkan Bantuan Rp 839 Miliar untuk Bangun Hal ini di Way Kambas
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
BRI Super League: Ketajaman Bali United Mengancam Persis Solo, Milomir Seslija Pastikan Kantongi Cara Mengatasinya
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.