DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan Harus Izin dan Bayar Royalti

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan, perlindungan karya jurnalistik masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dia menjelaskan, setiap karya termasuk jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.

"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kesehatan Jiwa Anak Perlu Dijaga Sejak Dini, Jangan Tunggu Sampai Disabilitas

"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambungnya.

Menurut Bob, jika karya jurnalistik digunakan kembali untuk disebarkan atau dijadikan produk jurnalistik lain, maka harus memakai izin atau membayar royalti. 

​"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi, apa,  mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Warga Panic Buying LPG Gegara Perang AS-Israel Vs Iran
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Oracle Berencana PHK hingga 45.000 Karyawan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Ammar Zoni Hari Ini Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mayat Wanita Berbaju Pink Ditemukan di Tumpukan Sampah 
• 54 menit lalurealita.co
thumb
Kenapa Selat Hormuz Begitu Penting sebagai Jalur Pasokan Minyak Dunia?
• 4 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.