Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan, perlindungan karya jurnalistik masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dia menjelaskan, setiap karya termasuk jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.
"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Advertisement
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambungnya.
Menurut Bob, jika karya jurnalistik digunakan kembali untuk disebarkan atau dijadikan produk jurnalistik lain, maka harus memakai izin atau membayar royalti.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi, apa, mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata dia.




