Menhaj Paparkan Aset dari Kemenag yang Masih Terkendala: Rumah Dinas-RS Haji

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memaparkan sejumlah aset yang masih terkendala dalam proses pengalihan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, pengalihan aset penyelenggaraan haji dan umrah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aset yang dialihkan mencakup yang bersumber dari APBN, keuangan haji, serta perolehan sah lainnya, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan.

“Pertama, Pasal 127A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pengalihan aset penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama kepada Kemenhaj. Aset yang dialihkan meliputi aset bersumber dari APBN, Keuangan Haji, dan perolehan sah lainnya, baik yang masih maupun sudah tidak digunakan,” kata Irfan.

Ia menyebut terdapat sejumlah aset yang saat ini tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan haji dan umrah, tapi masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dalam proses pengalihannya.

“Terdapat beberapa aset yang tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah dan masih memerlukan koordinasi lanjutan. Ini walaupun tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah, tidak berarti bahwa kita tidak memerlukan. Kami kita masih memerlukannya untuk kegiatan-kegiatan haji dan umrah,” ujarnya.

Irfan kemudian merinci beberapa aset tersebut, di antaranya Wisma Haji Jalan Jaksa, Wisma Haji Ciloto, Wisma Tugu Puncak, Wisma Haji Ciracas, Wisma Haji Pancoran, serta rumah dinas di Jalan Kebon Sirih.

“Nah, rumah dinas Jalan Kebon Sirih ini sekarang ditempati oleh apa Sekjen Kemenag, sementara saya menempati, saya menempati rumah dinas yang tercatat sebagai asetnya Kemenag. Mungkin kalau diperlukan bisa tukar guling atau bagaimana,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung aset lain seperti Pusat Informasi Haji Batam, Gedung Siskohat di Jalan Lapangan Banteng, hingga Rumah Sakit Haji Pondok Gede yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Rumah Sakit Haji Pondok Gede juga mungkin harus pembicaraan lebih detail karena Kementerian Agama sudah menyerahkan ke UIN Jakarta, tapi ada beberapa berkas yang masih menggunakan status nama haji,” kata Irfan.

Di sisi lain, Irfan juga menyoroti rencana pembangunan 53 Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di kabupaten/kota yang masih menghadapi kendala lahan.

“Direncanakan pembangunan 53 PLHUT kabupaten kota memerlukan penanganan khusus. Ada lokasi PLHUT yang telah disetujui oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan sesuai titik awal. Ada sebagian tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan lain oleh Kementerian Agama sehingga perlu direlokasi ke titik baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi pengganti untuk sejumlah PLHUT masih menunggu proses hibah dari pemerintah daerah dan sertifikasi tanah, sehingga berpotensi menghambat realisasi pembangunan.

“Lokasi pengganti masih menunggu hibah Pemda dan sertifikasi, berpotensi menghambat pembangunan dan target realisasi PLHUT,” tutup Irfan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Respons soal Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi | KOMPAS MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Kantor Imigrasi Serang Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga & Anak Yatim Piatu
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Menhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Inpres Selamatkan Populasi dan Habitat Gajah
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Bologna vs AS Roma berakhir imbang 1-1 di leg pertama 16 besar
• 25 menit laluantaranews.com
thumb
Sudah Saatnya Indonesia Hemat BBM?
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.