Melintas Melalui Jalur Tidak Resmi, 16 Orang Pekerja Migran Indonesia Diamankan

tvrinews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Agus Alfian

TVRINEWS - Entikong

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan pengamanan terhadap 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) yang hendak melintas melalui jalur tidak resmi di Pos Lintas Batas Tradisional Segumon pada Selasa malam (10/3/2026).

"Keenam belas WNI tersebut sebelumnya diamankan oleh Satgas RI-Malaysia di Pos Pamtas Segumon karena berupaya melintas tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), kemudian dikoordinasikan kepada petugas Imigrasi Entikong untuk penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penjemputan dan serah terima terhadap 16 WNI dari Satgas RI-Malaysia Pos Pamtas Segumon. " kata kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Fitra Azhary, Kamis (12/3/2026).

Dijelaskan Fitra, para WNI tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa empat orang di antaranya memiliki paspor, tujuh orang memiliki permit, dan sebelas orang memiliki KTP. Selain itu, delapan orang diketahui menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi, terdiri dari enam kendaraan berpelat Malaysia dan dua kendaraan berpelat Indonesia. Para WNI tersebut diketahui bekerja pada perusahaan yang sama di Malaysia dan melintas melalui jalur tradisional dengan berbagai tujuan, antara lain pulang kampung karena cuti maupun mengantar keluarga.

Sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan tersebut, petugas Imigrasi juga melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap identitas dan keterangan para WNI tersebut. Seluruh data yang diperoleh kemudian didata dan dilaporkan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari upaya pengawasan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga melaksanakan kegiatan Berita Acara Serah Terima barang milik keenam belas WNI tersebut. Total barang yang diserahkan berjumlah 27 item yang terdiri dari paspor, kartu identitas, serta kunci kendaraan bermotor. Serah terima dilakukan oleh petugas Imigrasi kepada salah satu perwakilan WNI, setelah sebelumnya dilakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh proses administrasi selesai, para WNI tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan menuju tujuan masing-masing.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah praktik keluar masuk wilayah negara melalui jalur tidak resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

 "Pengamanan terhadap Warga Negara Indonesia yang melintas melalui jalur tidak resmi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memastikan setiap perlintasan antarnegara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Tegas Fitran Azhary.

Disampaikanya,kami terus melakukan pengawasan di wilayah perbatasan bersama instansi terkait guna mencegah praktik keluar masuk wilayah negara melalui jalur tidak resmi. Selain sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar tidak menghadapi risiko hukum maupun keselamatan saat berada di luar negeri.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara petugas Satgas perbatasan dengan Kantor Imigrasi sangat penting dalam menangani kasus-kasus seperti ini secara cepat dan tepat. “Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Satgas di Pos Pamtas Segumon sehingga penanganan terhadap 16 WNI tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib, humanis, dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri diimbau untuk selalu melalui jalur resmi dan melengkapi dokumen perjalanan sesuai ketentuan agar terhindar dari berbagai risiko yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Yaqut Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gandeng 102 UMKM, Warteg Gratis Alfamart Bagi 60.000 Paket Buka Puasa di 34 Kota
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mandalika Racing Series 2026 Siap Digelar, Ajang Talenta Pembalap Muda Indonesia
• 15 jam lalunarasi.tv
thumb
PMI Indramayu Jadi Korban Kekerasan hingga Tewas di Arab Saudi, KP2MI Turun Tangan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Denise Richards Ditawari Rp17 Miliar untuk Gabung Platform Konten Dewasa
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.