Grid.ID - Perseteruan Sutisna alias Sule dengan Teddy Pardiyana (mantan suami almarhum Lina Jubaedah) tengah berlangsung di Pengadilan Agama Bandung. Konflik kembali terjadi setelah Teddy mengajukan permohonan siapa saja yang menjadi ahli waris.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkap alasan kliennya mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas almarhumah Lina Jubaedah ke pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut bermula dari pengajuan serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Sule.
Wati menjelaskan bahwa pada 2024, Sule pernah mengajukan permohonan penetapan ahli waris Lina ke Pengadilan Agama Cikarang. Namun dalam permohonan tersebut, nama anak Teddy, Bintang, serta Teddy Pardiyana tidak dimasukkan sebagai pihak.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 498/Pdt.P/2024/PA.Ckr. Dalam dokumen tersebut, Sule meminta majelis hakim menetapkan ahli waris dari almarhumah Lina.
Adapun pihak yang dimasukkan sebagai ahli waris dalam permohonan tersebut antara lain Sule sendiri, serta anak-anak Lina, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah Adriansyah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Selain itu, turut dimasukkan pula nama Utisah sebagai orang tua almarhumah.
Namun dalam prosesnya, majelis hakim memerintahkan agar permohonan tersebut dicabut. Keputusan itu diambil karena dinilai masih ada pihak yang belum dimasukkan dalam permohonan penetapan ahli waris.
Wati menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Teddy akhirnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris secara terpisah. Ia khawatir permohonan serupa bisa kembali diajukan tanpa melibatkan pihak Teddy dan anaknya.
“Kalau perlu kami buka bahwa mereka pernah mengajukan penetapan ahli waris di pengadilan. Namun permohonan itu ditolak karena dianggap kurang pihak,” kata Wati saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pihak yang dimaksud tidak dimasukkan dalam permohonan sebelumnya adalah Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang. Padahal keduanya dinilai memiliki hubungan yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
Karena itu, Teddy akhirnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas mendiang Lina melalui jalur hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dapat dimasukkan dalam proses penetapan ahli waris.
Wati menegaskan bahwa permohonan yang diajukan kliennya bukan bertujuan untuk memperebutkan harta peninggalan Lina. Menurutnya, hal tersebut semata-mata untuk memastikan status ahli waris secara hukum.
“Yang kami minta hanya penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris. Ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang berkaitan masuk dalam proses hukum,” tutupnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pengajuan kembali penetapan ahli waris di masa mendatang. Dengan begitu, status hukum setiap pihak dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)
Artikel Asli




