TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Dalam persidangan, jaksa menilai Ammar terbukti melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I. Ia diduga berperan menawarkan barang terlarang tersebut untuk dijual atau menjadi perantara dalam transaksi.
"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan, kasus ini tidak hanya melibatkan Ammar Zoni. Dalam dakwaan, ia disebut melakukan perbuatannya bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Tuntutan yang diajukan terhadap masing-masing terdakwa berbeda. Asep dan Ade Candra dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama.
Sementara itu, Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya karena perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia. Beberapa terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Jaksa juga menyinggung bahwa sebagian terdakwa, termasuk Ammar Zoni, pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Namun, terdapat pula hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Khusus Asep dan Ade Candra, keduanya mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut.




