Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Kehendak Pribadi atau Ada Tekanan?

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi langkah restorative justice (RJ) yang diajikan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mempertanyakan, apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau adanya paksaan.

“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,” kata Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Namun pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.

Baca Juga :
Rismon Sianipar Dikabarkan Akan Temui Jokowi di Solo Usai Ajukan RJ

Hingga saat inj, lanjut Refly, dirinya tidak bisa menghubungi Rismon untuk mempertanyakan keputusannya itu.

“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: "Mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?”,” ujar dia.

Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.

Baca Juga :
Polisi Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Harga Minyak Usai Sempat Sentuh US$100 per Barel
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Dompet Dhuafa dan PPJI Gelar REMEMBER 2026 di 24 Kota, Sasar 3.814 Penerima Manfaat
• 21 jam laludisway.id
thumb
Aurelie Moeremans dan Tyler Bigenho Dikaruniai Anak Pertama
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Bakal Terapkan Rekayasa Lalin di Jalur Tol hingga Arteri saat Arus Mudik 2026
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.