Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden RI, Prabowo Subianto terkait dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengumumkan masuknya surpres tersebut dalam rapat paripurna masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden,” ujar Puan dalam sidang.
Ia menjelaskan, setelah surpres diterima, DPR akan menindaklanjuti dengan memulai proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ucap dia.
Meski demikian, Puan belum memastikan kapan pembahasan dua rancangan undang-undang tersebut akan rampung.
Ia hanya menegaskan bahwa setiap surpres yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan prioritas kerja DPR.
“Semua Surpres yang sudah masuk tentu saja akan kami proses sesuai dengan mekanismenya dan sesuai dengan prioritas yang memang kita akan lakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dalam pembagiannya, RUU Perlindungan Saksi dan Korban akan dibahas di Komisi XIII DPR, sedangkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan ditangani Komisi I DPR.(rpi/raa)



