Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 ditunda Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). Freya rencananya dipanggil terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Ada penundaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Advertisement
Polisi belum merinci kapan pemanggilan ulang terhadap Freya JKT48 bakal dilakukan.
"Masih belum menginfokan," ujarnya.
Polisi juga menegaskan Freya JKT48 dipanggil bukan untuk dimintai keterangan.
"Siap bukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 bakal diminta keterangan oleh Polda Metro Jaya Pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan Freya terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, saat ditemui di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kasus ini tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026. Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada rentang waktu 2022-2025.




