KPK Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji!

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga :
KPK Duga Pemuda Pancasila Secara Berjenjang Terima Uang Setiap Bulan dari Kasus Rita Widyasari
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Konspirasi di Sidang Kasus Chromebook

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Sebelumnya, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Hakim menuturkan penetapan status tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi minimal syarat dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ungkap hakim.

Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

Baca Juga :
Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan KPK, Bakal Langsung Ditahan?
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hari Ini, Diminta Kooperatif!
Terkuak! Bupati Rejang Lebong Tetapkan Imbalan Proyek hingga 15 Persen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geledah Pabrik Emas Ilegal, Polisi Sita Emas 60 Kg dan Uang Tunai Rp7 Miliar
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usai Doa Bersama Bareng Stakeholder, Kakorlantas Malam Ini Langsung Pantau Arus Mudik
• 10 jam laludetik.com
thumb
Menjaga Anak dari Jerat Digital: Mengapa KPI Harus Ikut Mengawal Permen Komdigi?
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
FIBA: Bola basket 3x3 catat nilai media dan jangkauan siaran tertinggi
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Arsenal Teratas, Ini Peluang 6 Klub Inggris ke Perempat Final Liga Champions
• 18 menit lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.