Bareskrim Polri Kembali Geledah Perusahaan Emas di Jatim, Sita Emas Batangan 51 Kg

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terkait penyidikan kasus tindak pidana penjualan emas dari pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan Bareskrim hari ini berlangsung di PT Simba Jaya Utama (SJU) di Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian PT Indah Golden Signature (IGS) di Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk pada 19 Februari 2026 silam.

“Kegiatan hari ini tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan beberapa minggu yang lalu. Baik di Surabaya 2 lokasi maupun di Kabupaten Nganjuk 2 lokasi,” ujar Brigjen Ade di PT SJU Kabupaten Sidoarjo.

Sehingga total ada lima lokasi yang digeledah Bareskrim Polri dalam kasus ini. Brigjen Ade menyatakan, dari semua tempat tersebut, penyidik telah menyita barang bukti mulai dari dokumen hingga emas batangan.

Rincian barang bukti yang disita penyidik antara lain dokumen invoice surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli dan bukti elektronik. Kemudian emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg.

Selanjutnya emas dalam bentuk batangan dengan berat total 51,3 kilogram dengan perkiraan nilai jual sekitar Rp150 miliar juga turut disita.

Tidak berhenti sampai di situ, Bareskrim juga kembali menyita uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari hasil penggadaan di rumah Tampomas Surabaya yang terdiri dari mata uang rupiah Rp6.177.000.000 dan mata uang asing US$60.000 dolar Amerika kurang lebih Rp960 juta

Brigjen Ade mengatakan, dari barang bukti yang disita dari lima lokasi tersebut kemudian didukung oleh hasil penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dan menetapkan tersangka.

“Selanjutnya penyidik telah mendapatkan beberapa alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti serta telah dilakukan gelar perkara a quo untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini pada tanggal 27 Februari 2026. Berdasarkan lima alat bukti yang sah penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara a quo.

Tiga tersangka ditetapkan adalah TW, DW dan BSW. Namun Brigjen Ade tidak merinci bagaimana peran dan motif ketiga pelaku tersebut dalam perkara penjualan emas ilegal dan TPPU ini.

“Dan ini nanti masih bisa berkembang rekan-rekan sekalian bahwa saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan yang dilakukan guna mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara a quo,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus tindak pidana penjualan emas ilegal dan TPPU ini berdasarkan laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.

“Dan kegiatan perdaganagn oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambanagn tanpa izin atau PETI,” jelasnya.

Kemudian dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 penyidik menemukan fakta praktik pertambangan ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat dan sejumlah lainnya.

Brigjen Ade menyebut, di antara tambang ilegal itu telah dilakukan penyelidikan dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari PN Pontianak, Kalimantan Barat maupun PN Manokwari, Papua Barat.

“Bahwa pengembangan penyidikan a quo ini berangkat dari pengembangan perkara yang telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusannya, inkrah, baik itu yang di Kalbar maupun Papua Barat,” jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan, terungkap nilai akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga dari pertambangan emas ilegal selama kurun waktu 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun.

“Transaksi terdiri atas pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagaian atau sepenuhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” tuturnya.(wld/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penerimaan Bintara Polri 2026, Ini Jadwal Rekrutmen dan Formasinya
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Waspadai Dampak Konflik Timur Tengah, Prabowo Kebut Swasembada Energi 
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendekati Lebaran, Satgas PRR Tuntaskan 81 Persen Target Pembangunan Huntara di Sumatera-Aceh
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
• 59 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Preview 8 Besar Piala Asia Wanita 2026: Berebut Juara, Berebut Tiket Piala Dunia
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.