Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual dan pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
KemenPPPA Tekankan Penegakan Hukum TransparanMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus memastikan keadilan bagi korban sekaligus tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak karena tersangka masih berusia di bawah umur.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud. Mengingat tersangka masih berusia anak, pendekatan penanganan juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarnya.
KemenPPPA juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa korban hingga meninggal dunia.
"Peristiwa ini merupakan tragedi yang sangat memprihatinkan. Kekerasan seksual yang berujung pada hilangnya nyawa anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami memastikan pihak kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dalam mengawal penanganan kasus ini," kata Arifah.
Tiga Orang Jadi TersangkaKemenPPPA memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan, sementara proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anak yang berkonflik dengan hukum telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka pada 27 Februari 2026.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menemukan keterlibatan ayah dan kakek tersangka yang diduga menyembunyikan jenazah korban serta membantu pelarian tersangka.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka sejak 4 Maret 2026.
Ayah dan kakek tersangka dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ancaman Pidana Kekerasan SeksualBerdasarkan ketentuan perundang-undangan, tersangka juga dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menegaskan pada Pasal 23 bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan sehingga penanganannya wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.




