Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur pendidikan dan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Adapun RUU PPRT telah disahkan sebagai RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Puan mengatakan, salah satu hak calon PRT dalam RUU tersebut adalah mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” terang Puan.
Menurut Puan, pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan Undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, melalui regulasi ini pekerja rumah tangga diharapkan memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja.
“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” jelas Puan.
Puan menilai, keberadaan RUU PPRT penting mengingat selama ini banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” sebutnya.
Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk merampungkan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
“DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” pungkas Puan.





