FAJAR, BATAM – Seorang pria berinisial MY (30) nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya, AS (21), di Perumahan Family Dream, Batam. Pelaku mengaku gelap mata setelah memergoki korban tengah berpelukan dengan pacar barunya.
Aksi pembunuhan sadis tersebut telah direncanakan pelaku sejak pagi hari menggunakan kayu berpaku dan batu. Kini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah menyerahkan diri ke polisi.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (10/3/2026) ini berawal dari rasa cemburu mendalam yang dirasakan MY terhadap mantan pasangannya, AS. Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku sempat membatalkan niat jahatnya di minimarket kawasan Batu Besar pada pagi hari karena situasi yang ramai.
Namun, emosi MY kembali memuncak saat mengetahui AS sedang berada di rumah pasangan barunya, AB (24), di Perumahan Family Dream, Nongsa.
“Tersangka sengaja membawa kayu berpaku dan batu. Ia masuk melalui pintu yang tidak terkunci, lalu bersembunyi di kamar sambil mengintip aktivitas korban,” jelas Kombes Anggoro, Rabu (11/3/2026).
Aksi Brutal di Dalam Rumah
Puncak amarah pelaku terjadi saat ia melihat AS dan AB sedang berpelukan. MY kemudian keluar dari persembunyiannya dan langsung menghantam kepala AB dengan kayu berpaku. Meski korban sempat melakukan perlawanan, pelaku yang sudah kalap tetap melanjutkan serangannya secara membabi buta.
Akibat kejadian tersebut, AS ditemukan tewas di lokasi dengan luka parah, sementara AB mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan setelah mencoba menahan serangan senjata tajam pelaku.
Menyerahkan Diri ke Polisi
Usai melakukan aksinya, MY sempat meninggalkan lokasi kejadian dengan memesan ojek online. Bukannya melarikan diri ke luar kota, pelaku justru meminta diantar langsung ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Anggoro.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MY dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), serta Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun akibat perbuatannya yang telah direncanakan tersebut. (*)





