JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, yang menjeratnya.
Hal itu disampaikannya saat digiring tim KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ke mobil tahanan, Kamis (12/3/2026). Yaqut tampak telah mengenakan rompi oranye KPK.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Ia mengaku semua kebijakan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Agama adalah untuk keselamatan jemaah haji Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ucapnya, dilansir Antara.
Baca Juga: Potret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kenakan Rompi Oranye KPK
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz yang merupakan eks staf khusuf Menag era Yaqut.
Kasus tersebut berawal dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sebanyak 20 ribu kuota.
Menurut KPK, kuota haji tambahan tersebut, yang seharusnya dimaksudkan untuk menutup panjangnya antrean haji reguler, justru dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen jemaah haji khusus.
"Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 9 Januari 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- yaqut tersangka
- eks menag yaqut
- korupsi kuota haji
- yaqut ditahan





