KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji, Kamis (12/3). Penahanan dilakukan, usai Yaqut diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB.

Yaqut selesai diperiksa selepas adzan magrib waktu Jakarta. Dia turun dari lantai 2 gedung KPK pukul 18.45 WIB. Kedua tangannya terborgol. Dia keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dia membawa map motif batik.

Advertisement

BACA JUGA: Alasan Anggota Banser Geruduk KPK Saat Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa

Pantauan di lokasi, ratusan pendukungnya dari kelompok Banser menyambutnya Yaqut dengan mobil komando.

Diketahui, penahanan ini dilakukan usai Yaqut kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditahannya Yaqut, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur memastikan prosesnya penyidikan akan segera dirampungkan hingga pengadilan.

"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep kepada awak media di Jakarta.

 

Ratusan anggota Banser menggeruduk halaman depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Restoran Chinese Halal di Jakarta Buat Bukber, Ini Menu Populernya
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
AS Mengancam Putus Hubungan Dagang dengan Spanyol Karena Tidak Kooperatif
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Diprediksi Melemah, Analis Jagokan Saham ICBP, INDF hingga BBCA
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jabatan Kaster TNI Kini Muncul Lagi, Dulu Dihapus di Era Gus Dur
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.