Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keluhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR).
Sejumlah PJLP mengeluhkan besaran potongan pajak yang dinilai cukup besar, bahkan disebut ada yang mencapai sekitar Rp2 juta.
Menanggapi hal tersebut, Pramono menegaskan bahwa pemotongan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Pramono.
Pramono tidak merinci lebih jauh mengenai nominal potongan pajak yang dikeluhkan para PJLP. Namun ia menegaskan bahwa besaran pungutan tersebut mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Jadi berapa pun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlahnya, tetapi berapa pun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain menanggapi soal pajak THR, Pramono juga mengingatkan agar tidak ada organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa pelaku usaha memberikan tunjangan hari raya menjelang Idul Fitri.
"Mudah-mudahan tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk meminta THR," tutupnya.





