KPU Didorong Ciptakan Ekosistem Pemilu yang Ramah Perempuan

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum didorong untuk memperkuat ekosistem politik yang lebih inklusif dan aman bagi keterwakilan perempuan. Perbaikan ini mendesak dilakukan mulai dari penguatan partisipasi pemilih, regulasi pencalonan, hingga perlindungan hasil suara di lapangan.

Hal itu mengemuka dalam seminar Peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Narasumber dalam acara ini meliputi Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah, dan Anggota KPU Iffa Rosita.

Hetifah mengatakan, perbaikan ekosistem merupakan kebutuhan mendesak untuk mendobrak stagnasi keterwakilan perempuan yang saat ini tertahan di angka 20 persen. Sebab, sejak aturan kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT) mulai dilaksanakan pada Pemilu 2009, persentase perempuan yang terpilih sebagai anggota DPR masih stagnan di angka 17 persen hingga 22 persen.

Hambatan terbesar bagi perempuan untuk lolos ke parlemen, menurut dia bukan lagi pada persoalan kapasitas individu. Berdasarkan pengalamannya selama 20 tahun di politik, hambatan utamanya adalah problem struktural dan budaya politik yang belum berpihak. Akibatnya, perempuan yang berkontestasi harus memiliki kompetensi di atas rata-rata untuk bisa menembus ekosistem yang maskulin tersebut.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai, salah satu hambatan terbesar dalam regulasi pencalonan adalah penempatan nomor urut. Meskipun ada penerapan zipper system (satu perempuan di antara tiga calon), perempuan sering kali tetap ditempatkan di nomor urut bawah seperti nomor 3, 6, atau 9 yang secara matematis sulit untuk memenangi kursi. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan caleg terpilih mayoritas berada di nomor urut 1 dan 2.

Di sisi lain, lanjut Hetifah, sistem pemilu proporsional daftar terbuka cenderung tidak menguntungkan perempuan di tengah ketatnya persaingan. Dalam satu daerah pemilihan, rata-rata hanya satu hingga dua caleg dari satu partai yang berhasil mendapatkan kursi. Sangat jarang jumlah kursi yang diraih melebihi dua, apalagi bagi caleg yang berada di nomor urut 3 atau seterusnya.

"Sekarang sedang diperjuangkan apakah sistem pemilu kita ubah ke sistem tertutup karena dianggap lebih menguntungkan perempuan. Namun, jika perempuan tetap ditaruh di nomor urut 3 dan 6, itu sangat merugikan karena hampir tidak ada dapil yang bisa meraih tiga kursi," ucap Hetifah.

Baca JugaPerempuan Semakin Tertatih Menuju Parlemen

Selain itu, Hetifah menyoroti kerentanan suara caleg perempuan terhadap praktik kecurangan. Caleg perempuan kerap menjadi target manipulasi atau pencurian suara oleh kompetitor, terutama saat tahapan rekapitulasi suara di lapangan.

Lebih jauh, ia mendorong perbaikan sejak proses pembentukan regulasi. Dari pengalamannya saat menjadi anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu, 90 persen anggotanya adalah laki-laki. Hal ini menyebabkan aturan main politik yang dilahirkan sering kali bias jender dan tidak mengakomodasi kepentingan perempuan secara utuh.

"Mumpung UU Pemilu akan direvisi, KPU harus dapat menjamin ekosistem yang lebih aman bagi keterwakilan perempuan," ucapnya.

Mumpung UU Pemilu akan direvisi, KPU harus dapat menjamin ekosistem yang lebih aman bagi keterwakilan perempuan.

Meski secara statistik tren keterwakilan perempuan terus mengalami kenaikan sejak Pemilu 1999, menurut Hurriyah, capaian tersebut dinilai belum signifikan. Hingga Pemilu 2024, angka keterwakilan perempuan di DPR baru menyentuh 22 persen, masih di bawah target minimal 30 persen. Padahal, angka 30 persen merupakan ambang batas krusial atau massa kritis agar perempuan memiliki daya tawar politik.

"Angka 30 persen adalah titik balik di mana sebuah kelompok marginal memiliki kekuatan kolektif untuk mengubah budaya institusi dan memengaruhi kebijakan publik secara signifikan. Di bawah angka itu, kehadiran perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap atau aksesori demokrasi semata," ujarnya.

Namun, lanjut Hurriyah, pencapaian angka minimal tersebut masih terbentur oleh sejumlah hambatan fundamental. Berdasarkan riset Puskapol UI, tingginya biaya politik menjadi salah satu penghalang besar bagi perempuan untuk memenangkan kontestasi. Untuk tingkat DPR misalnya, biaya politik yang dibutuhkan diperkirakan minimal mencapai Rp 5 miliar.

Baca JugaKeterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa

Data Puskapol menunjukkan bahwa sekitar 40,4 persen perempuan yang terpilih pada periode 2019-2024 memiliki hubungan kekerabatan dengan elite politik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan keterwakilan perempuan justru didominasi oleh jalur dinasti politik. Sementara caleg perempuan berlatar belakang kader partai murni maupun aktivis lebih sulit berkontestasi karena keterbatasan biaya.

"Pencalonan perempuan selalu memenuhi kuota, tetapi tingkat keterpilihan rendah karena penempatan nomor urut yang tidak strategis dan akses sumber daya yang timpang," ujar Hurriyah.

Oleh karena itu, Hurriyah mengusulkan agar komitmen keterwakilan perempuan tidak hanya berhenti pada syarat administratif pencalonan. Ia mendorong penguatan regulasi yang menjamin akses sumber daya politik yang lebih inklusif dan penempatan kandidat perempuan di daerah pemilihan serta nomor urut yang kompetitif.

"Demokrasi yang berkualitas membutuhkan representasi yang inklusif. Semakin tinggi keterwakilan perempuan, semakin baik pula kualitas tata kelola pemerintahan suatu negara," tuturnya.

Pemilih perempuan

Iffa menilai, kekuatan politik perempuan sebenarnya sangat besar jika ditinjau dari data partisipasi pemilih. Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih perempuan mencapai 102 juta jiwa atau 50,1 persen. Bahkan pada hari pemungutan suara, tingkat kehadiran perempuan di tempat pemungutan suara (TPS) justru lebih tinggi, yakni mencapai 51,49 persen dari total pengguna hak pilih.

"Angka partisipasi yang menyentuh 51,49 persen ini menandakan bahwa perempuan bukan lagi sekadar aktor pelengkap atau subjek pasif, melainkan aktor penentu arah bangsa. Secara kuantitatif perempuan unggul, maka tantangan berikutnya adalah bagaimana keunggulan angka ini berubah menjadi pengaruh politik yang substantif," ujar Iffa.

Iffa menilai, suara yang diberikan kepada perempuan harus dipandang sebagai investasi untuk melahirkan kebijakan publik yang ramah jender. Keberadaan perempuan dalam pengambilan kebijakan sangat dibutuhkan, misalnya dalam isu pendidikan, pola asuh anak, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, ia mendorong perempuan untuk tidak ragu mengambil peran di berbagai lini, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga peserta pemilu.

Sebagai strategi ke depan, lanjutnya, KPU berkomitmen memperkuat kolaborasi multipihak dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat sipil untuk meningkatkan literasi politik perempuan secara masif. KPU juga berkomitmen akan memperkuat sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih inklusif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Champions: Penalti Kai Havertz Hindari Arsenal dari Kekalahan
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Pertamina Patra Niaga dan Komisi XII DPR-RI Pastikan Kesiapan Satgas Ramadan Idul Fitri 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Puan Minta Mudik Nyaman dan Harga Bahan Pokok Tak Naik Jelang Lebaran
• 14 jam laludetik.com
thumb
Harga Daging Ayam dan Sapi di Pasar Jaktim Merangkak Naik Jelang Idul Fitri 2026
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
PNM Mekaar Sentuh 16,1 Juta Nasabah Perempuan di 60 Ribu Desa, Dirut Arief Mulyadi: 2,4 Juta Sudah Naik Kelas
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.