Kemenag Rombak Struktur: Ditjen Haji Dihapus, Perpres Ditjen Pesantren Belum Diteken Presiden

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama RI mulai merombak besar struktur organisasinya setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah. 

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dari struktur Kemenag.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/3/2026). 

“Perlu kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tanggal 8 September 2025, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan peralihan dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Nasaruddin.

Menurutnya, perubahan tersebut membuat Kemenag harus menata ulang struktur organisasi, termasuk menghapus Ditjen PHU.

“Setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, maka saat ini sedang dilakukan perubahan struktur organisasi Kementerian Agama, yaitu Kementerian Agama tidak ada lagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” katanya.

Sebagai pengganti penguatan fungsi lain di Kemenag, pemerintah mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.

“Pembentukan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus, meliputi aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren,” ujarnya.

Namun hingga kini, payung hukum perubahan struktur tersebut belum sepenuhnya rampung. 

Nasaruddin mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata kerja Kemenag masih menunggu tanda tangan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Ortaker Kemenag yang di dalamnya tidak ada lagi Ditjen PHU tetapi dimunculkan Ditjen Pesantren ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada tanggal 21 Oktober 2025. Namun sampai sekarang ini, Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden,” kata dia.

Selain pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag juga mengusulkan sejumlah perubahan struktur lain. 

Di antaranya penambahan Direktorat Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai pengganti Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Menurut Nasaruddin, langkah ini bertujuan menyiapkan lulusan madrasah agar lebih siap masuk ke dunia kerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Honor Magic V6 Resmi Dirilis Sebagai Ponsel Lipat Tertipis dengan Ketebalan 4 MM
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TNI Kerahkan 2 KRI untuk Mudik Gratis 2026: KRI Semarang-KRI Banda Aceh
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kapal Kargo Thailand Diserang di Selat Hormuz
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mimpi Apa Wiwinda, Beli Mobil Malah Dapat Hal Tak Terduga
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
AHY Ikut Lepas Tim Mudik Metro TV, Harapkan Perjalanan Masyarakat Lancar
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.