Ketua Bawaslu RI Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu di Undang-Undang

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyoroti adanya kelemahan dalam norma penanganan pelanggaran pemilu. Kelemahan itu dinilai membuat proses pengawasan dan penindakan tidak berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Bagja dalam diskusi bertajuk Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (11/3).

Bagja menjelaskan, masih ada sejumlah persoalan yang belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya terkait mekanisme pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tahapan pengawasan terhadap netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung. Akibatnya, pengawasan terhadap potensi pelanggaran oleh aparatur negara menjadi kurang kuat.

Selain itu, Bagja juga menyoroti persoalan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif. Ia menilai isu tersebut semestinya masuk dalam objek pengawasan pemilu meskipun berada di luar tahapan penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, Bawaslu menilai perlu adanya penguatan regulasi agar norma penanganan pelanggaran pemilu menjadi lebih jelas dan komprehensif. Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dalam menjaga integritas pemilu. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satu Tahun Danantara Indonesia, TelkomGroup Dorong Transformasi dan Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
AS Lepas 172 Juta Barel Cadangan Minyak
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK Isyaratkan Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Langsung Ditahan?
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Resmi Beroperasi, TransJabodetabek Blok M–Bandara Lewati 23 Halte dalam 2 Jam
• 15 jam laludisway.id
thumb
Baznas DKI salurkan fidyah berupa 2.000 porsi makanan pada Ramadhan
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.