FAJAR, JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyoroti adanya kelemahan dalam norma penanganan pelanggaran pemilu. Kelemahan itu dinilai membuat proses pengawasan dan penindakan tidak berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Bagja dalam diskusi bertajuk Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (11/3).
Bagja menjelaskan, masih ada sejumlah persoalan yang belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya terkait mekanisme pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tahapan pengawasan terhadap netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung. Akibatnya, pengawasan terhadap potensi pelanggaran oleh aparatur negara menjadi kurang kuat.
Selain itu, Bagja juga menyoroti persoalan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif. Ia menilai isu tersebut semestinya masuk dalam objek pengawasan pemilu meskipun berada di luar tahapan penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, Bawaslu menilai perlu adanya penguatan regulasi agar norma penanganan pelanggaran pemilu menjadi lebih jelas dan komprehensif. Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dalam menjaga integritas pemilu. (*/)





