Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Abidin Fikri, menargetkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Abidin meminta pemerintah segera menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM).
"Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia," kata Abidin kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Abidin Fikri menyambut baik persetujuan RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi usul inisiatif DPR. Dia mengatakan persetujuan ini merupakan hasil dari proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Abidin menjelaskan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan memperkuat transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji. Menurutnya, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel penting untuk memastikan asas keadilan bagi para jemaah.
Politikus PDIP ini mengatakan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk prioritas legislasi nasional. Terlebih, saat ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
(amw/maa)





