JAKARTA - Nama Selebgram Nabilah O'Brien sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu belakangan ini. Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan tersebut menjadi perbincangan karena curhatan di media sosial (medsos) atas kasus pencurian di restonya berujung jadi tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial (medsos). Nabilah ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat kasus dugaan pencurian di restoran miliknya ke medsos.
Nabilah sempat curhat dan mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menampilkan bukti dugaan kekerasan hingga pencurian tamu restoran berinisial Z dan E. Namun, kasus Nabilah tersebut berujung damai melalui restorative justice.
Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski bercerita, awal mula kliennya melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan Z dan E ke Polsek Mampang. Laporan itu telah disertai bukti-bukti.
Nabilah melaporkan Z dan E atas kerugian materiil sebesar Rp530.150 ditambah tindakan intimidasi terhadap staf restonya. Di mana, unsur pidana laporan tersebut sudah terpenuhi dan terbukti dengan ditetapkannya Z dan E sebagai tersangka.
Ternyata, Z dan E juga juga melaporkan Nabilah ke Bareskrim Mabes Polri. Goldie melihat ada kejanggalan dalam penyidikan terkait laporan balik di Bareskrim Polri tersebut. Apalagi, setelah Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Meskipun melaporkan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa penyidikan ini cenderung 'mencari-cari' kesalahan klien kami. Penyidik tampak melihat perkara secara separatis atau terpisah, tanpa melihat akar masalah (kausalitas) mengapa unggahan itu ada," ujar Goldie.
Goldie menilai penyidik tidak melihat sebab-akibat bahwa kata tersebut muncul sebagai reaksi korban atas tindakan tidak menyenangkan terduga pelaku di lokasi kejadian.




