Kota Bengkulu: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Bengkulu dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dua periode, Ahmad Kanedi. Ia dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara.
"Terdakwa Ahmad Kanedi selaku mantan Wali Kota Bengkulu bersalah karena akibat perbuatannya memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Sahat Saur Parulian Banjarnahor saat membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Terdakwa Ahmad Kanedi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 2 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHP. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp147 miliar.
Baca Juga :
Pemkot Bengkulu Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Vonis Maksimal 6 BulanDdalam fakta persidangan, terdakwa Ahmad Kanedi tidak menerima sama sekali uang tersebut. Ia pun tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Di sisi lain, salah satu anggota majelis menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait aspek hukum dalam perkara tersebut. Dalam pandangannya, penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan oleh pihak swasta untuk memperoleh kredit dinilai masih diperbolehkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa saat kerja sama berlangsung, bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, sehingga belum berstatus sebagai barang milik daerah. Dengan demikian, tidak ditemukan fakta bahwa aset milik daerah dijaminkan kepada pihak perbankan.
Mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bengkulu dua periode yaitu Ahmad Kanedi (dipojok kiri) saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim membacakan vonis di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 12 Maret 2026. ANTARA/Anggi Mayasari
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, berusia lanjut, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan. Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, maka majelis hakim harus melakukan voting dan menyatakan terdakwa Ahmad Kanedi bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Terhadap putusan hakim, baik Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu diberikan waktu lama tujuh hari untuk nyatakan sikap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu yaitu Ahmad Kanedi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.




