Penahanan Yaqut sampai 31 Maret

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis, 12 Maret 2026. Upaya paksa ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Baca juga : Resmi Ditahan KPK, Segini Total Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas!

Gugatan Praperadilan Ditolak

Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum.

Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil saat itu semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.

Baca juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK

Konstruksi Perkara Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan di mana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Kebijakan ini diduga merugikan keuangan negara dan menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, pada hari ini KPK hanya melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama hingga pihak penyedia jasa travel umrah guna mendalami aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. (Z-10)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Cium Publik Figur yang Kerap Membela Koruptor, Siapa?
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Bertambah 1,6 Juta Orang dalam 6 Bulan, Jumlah Penduduk Indonesia Kini 288,3 Juta Jiwa
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Ekspor Minyak Iran Naik di Tengah Serangan Selat Hormuz, Ada yang ke ASEAN
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat
• 58 menit lalutvonenews.com
thumb
Pertamina Internasional Evakuasi 19 Perwira dari Irak dan Uni Emirat Arab
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.