Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Skema yang sama juga telah disepakati dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Namun dalam praktiknya, mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga mengubah skema pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Kami menemukan adanya arahan agar kuota tambahan 20.000 tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Asep, perubahan skema tersebut dilakukan melalui komunikasi antara mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA dengan sejumlah pihak terkait, termasuk staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah.
Dalam komunikasi tersebut, IAA disebut menyampaikan bahwa pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dilakukan dengan komposisi 50:50 berdasarkan arahan dari YCK. Pembagian ini kemudian dipisahkan dari kuota dasar agar terlihat tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Padahal sebelumnya dalam rapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada November 2023 telah disepakati bahwa total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah harus tetap mengikuti pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat (2) yang mengatur proporsi kuota haji reguler dan khusus.
Akibat perubahan skema tersebut, sebagian kuota yang seharusnya menjadi jatah jemaah haji reguler dialihkan ke haji khusus.
"Seharusnya jika mengikuti ketentuan undang-undang, kuota tambahan tersebut lebih banyak dialokasikan untuk jemaah reguler yang antreannya sangat panjang," ucapnya.
Editor: Redaksi TVRINews





