JAKARTA - Polisi menangkap buronon narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menciduk Boy pasca melakukan pencarian selama beberapa hari di Pontianak.
Demikian disampaikan Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, Kamis (12/3/2026).
"Tim Gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat," ujarnya.
Penangkap terhadap Boy itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang menjadi tempat Boy berada.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian, Boy akhirnya berhasil diciduk polisi di sebuah rumah kawasan Kubu Raya, Pontianak.
"Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima NTB untuk menghindari proses penegakan hukum," tutur Kevin.
Adapun Boy berperan sebagai orang yang menyetorkan uang ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dan pengedar narkoba di wilayah Bima, NTB.
Pengakuan Boy, dia sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025 pada AKP Malaungi untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.




