Terduga Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Mengaku Beri Rp1,6 Miliar ke AKP Malaungi, Disetor 5 Kali

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026). (Sumber: ANTARA/Dhimas B.P.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy, menyetor sebanyak Rp1,6 miliar kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Boy.

"Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei-September 2025 kepada AKP Malaungi,” kata Eko di Jakarta, Kamis (12/3/2026), dikutip dari Antara.

Menurutnya, Boy menyetor uang tersebut untuk meminta perlindungan terkait aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Bareskrim Polri: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Diduga Terima Uang Keamanan dari Koko Erwin

Ia membeberkan uang Rp1,6 miliar itu disetor sebanyak lima kali. Pertama, uang sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam disetor dengan cara diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Kedua, uang sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam disetorkan Boy di Lamboade Gym dengan cara menaruhnya di mobil AKP Malaungi.

Ketiga, uang Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam disetorkan dengan cara diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Keempat, uang sebanyak Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam disetor dengan cara diletakkan oleh Boy di belakang mess AKP Malaungi.

Terakhir, uang setoran sebanyak Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di pinggir jalan depan sebuah hotel.

Eko menuturkan Boy yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026).

Setelah ditangkap, Boy kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, malam ini untuk diperiksa dan diserahkan kepada Polda NTB. 

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Nyatakan Tidak Perintahkan Malaungi Kerja Sama dengan Bandar Narkoba

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • akp malaungi
  • malaungi
  • narkoba
  • bandar narkoba
  • bima kota
  • koko erwin
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TikTok, Tokopedia, TikTok Shop Ramaikan Ekonomi Ramadan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Buka Jakarta Hijab Fest, Pram Singgung Gamis Bini Orang-Butter Yellow
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Dekranasda Sulsel Gelar Festival Ramadan, Pasar Ramadan, dan Gerakan Pangan Murah di Makassar
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Efri Meldi Optimistis Rajawali Medan Bisa Tembus Playoff IBL 2026
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Deplu AS akan kurangi penerbangan evakuasi dari Timur Tengah
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.