Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang tentang Organisasi Profesi diperlukan untuk membedakan organisasi profesi dari perkumpulan, yayasan, organisasi masyarakat, maupun partai politik.
Perbedaan Organisasi Profesi dan PerkumpulanYusril menyampaikan selama ini masih banyak pihak yang belum dapat membedakan organisasi profesi dengan perkumpulan, yayasan, organisasi masyarakat, maupun partai politik.
Ia mengatakan kekacauan sering muncul karena sejumlah organisasi masyarakat dan perkumpulan menganggap dirinya sebagai organisasi profesi.
"Nah, kekacauan terjadi karena banyak ormas, banyak perkumpulan merasa dirinya organisasi profesi," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi Watch di Jakarta pada Kamis dan dipantau secara daring.
Ia menjelaskan organisasi profesi merupakan wadah yang berisi para profesional dari bidang tertentu.
Kepemimpinan organisasi profesi juga berasal dari kalangan profesional dalam bidang tersebut.
Menurutnya, organisasi profesi memiliki fungsi untuk mengabdi pada kepentingan profesi yang diwakilinya.
Karena itu, tidak semua orang dapat menjadi anggota organisasi profesi, melainkan hanya mereka yang memiliki profesi terkait.
Kewenangan Organisasi Profesi Belum Diatur JelasYusril menyayangkan hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang jabatan profesi.
Ia mengungkapkan rancangan Undang-Undang tersebut sebenarnya merupakan salah satu pekerjaan yang belum selesai ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada periode 2001 hingga 2004.
Pada masa jabatannya tersebut, sejumlah Undang-Undang berhasil disusun, termasuk Undang-Undang tentang Advokat dan Undang-Undang tentang Notaris.
"Tinggal dua undang-undang yang belum diselesaikan, yaitu UU tentang Organisasi Profesi dan UU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini berbagai organisasi profesi di Indonesia masih diatur melalui Undang-Undang yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, organisasi pengusaha diatur dalam Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri.
Contoh lainnya adalah Ikatan Dokter Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Menurut Yusril, ketiadaan Undang-Undang khusus tentang organisasi profesi membuat batas kewenangan organisasi profesi belum diatur secara jelas.
Ia menegaskan organisasi profesi pada dasarnya memiliki kewenangan tertentu, seperti mengangkat anggota, memberikan izin, memberikan rekomendasi, serta membentuk majelis kode etik.
Kewenangan tersebut, kata dia, membedakan organisasi profesi dari sekadar perkumpulan biasa.
"Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang," tegasnya.




