Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian emas di Surabaya dan Sidoarjo pada Kamis (12/3/2026).
  • Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan emas ilegal senilai Rp25,9 triliun dan TPPU.
  • Penyelidikan fokus pada aktivitas perusahaan menampung, mengolah, dan menjual emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pencucian uang.

Mereka pun menggeledah sejumlah titik di Jawa Timur dan melakukan upaya paksa terhadap tiga perusahaan pemurnian hingga jual-beli emas yang berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Dirdittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan berlangsung serentak di PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Surabaya, dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya.

Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus dugaan emas ilegal senilai Rp25,9 triliun.

"Penyidik sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Kami berupaya mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Ade Safri dalam rilis kepada Suara.com, Kamis (12/3/2026).

Ade memaparkan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berlangsung di Surabaya dan Nganjuk pada Februari 2026 lalu.

Fokus penyidikan kali ini menyasar pada aktivitas perusahaan. Ada dugaan mereka menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Selain pelanggaran undang-undang minerba, polisi juga membidik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalir dari bisnis emas ilegal tersebut. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari rantai distribusi emas hasil tambang ilegal yang merugikan negara dalam skala besar.

“Penyidik tengah mendalami kegiatan menampung, memanfaatkan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal. Serta tindak pidana pencucian uang,” tegas Ade.

Baca Juga: Harga Emas Rabu Ini Naik di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Meroket

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan dan pemeriksaan dokumen perusahaan masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Ada Ancaman Konflik Global, Prabowo Percepat Swasembada Pangan dan Energi
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis Drama China Reincarnated Love, Kisah Kutukan Sepuluh Kehidupan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Catat! Ini Prediksi Kapolri soal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Transisi Energi, PLN IP Siapkan 268 Proyek Pembangkit Total 30,2 GW
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.