JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) agar pembagian kuota haji menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen haji khusus.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi tersebut diterbitkan pada Desember 2023.
"Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Alat Bukti yang Menjerat Yaqut
Kendati demikian, kata Asep, KMA tersebut tidak disebarluaskan. Hanya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengetahuinya.
"Namun, keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," kata Asep.
KPK mengatakan, KMA ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 ayat 2 yang berbunyi, "Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia".
"Kesepakatan juga tidak sesuai dengan hasil Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada tanggal 27 November 2023," tutur Asep.
Pada November 2023, Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyepakati anggaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) menggunakan dasar perhitungan kuota sebesar 241.000 (sudah termasuk kuota tambahan) dengan pembagian untuk kuota haji reguler menjadi 221.720 (92 persen) dan haji khusus sebesar 19.280 (8 persen).
Dalam rapat tersebut, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menyanggupi biaya haji berdasarkan pembagian skema tersebut (92:8).
Hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi, "Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




