Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke Komisi Yudisial Buntut Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Dipaksakan

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno kembali jadi sorotan. Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan tersebut dilayangkan karena mereka menilai proses eksekusi terhadap Hotel Sultan dipaksakan, padahal perkara sengketa masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi.

Baca Juga :
Transaksi Ganja 3 Kg di Hotel Tanah Abang Terendus, 2 Pria Langsung Diciduk Polisi
Putusan PT TUN Jadi Senjata Baru Pemerintah Tata Ulang Blok 15 GBK

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan laporan resmi telah diajukan ke Komisi Yudisial pada Kamis, 12 Maret 2026.

“Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Hamdan kepada wartawan.

Hamdan menilai ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara tersebut. "Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ujar Hamdan.

Ia menjelaskan bahwa sengketa terkait Hotel Sultan saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding. Bahkan, kata dia, perkara tersebut masih berpotensi berlanjut hingga tahap kasasi.

“Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi,” tutur Hamdan.

Hamdan juga menyoroti adanya putusan provisi sebelumnya yang menurutnya justru tidak dijalankan oleh pihak terkait. Ia menyebut sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, sudah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024.

Namun, putusan tersebut disebut tidak dilaksanakan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak menjalankan putusan provisi dengan alasan tidak mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hamdan menegaskan laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ini ada pelanggaran prosedur yang sangat penting yang menyangkut fungsi peradilan. Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis yudisial, ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” katanya.

Baca Juga :
Pramono Mau Bikin Jalan Bawah Tanah Hubungkan 4 Hotel di Bundaran HI ke MRT
Geger! Kunker ke Indonesia, WNA Jepang Malah Tewas Misterius di Kamar Lantai 25 Hotel Merlyn Park Gambir
Tak Disangka! Begini Modus Pencuri Berbatik Spesialis Hotel Mewah di Jakarta Beraksi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akhirnya, Pembicaraan Transfer Erling Haaland ke Barcelona Dimulai, Manchester City Adakan Pertemuan di Spanyol
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Performanya dengan KTM Perlahan Membaik, Maverick Vinales Terang-terangan Mengaku Tak Menyesal Tinggalkan Aprilia
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pegadaian Kanwil Pekanbaru Catat Outstanding Loan Tumbuh 23,38%
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Cerita Tito Ditanya Prabowo soal Kondisi Terkini Sumatera: Pak, Jauh Membaik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Truk Terguling di Depan Gedung DPR Dievakuasi, Lalu Lintas Masih Padat
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.