Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mencapai Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Penyitaan tersebut hasil akumulasi dari beberapa aset seperti tanah dan mobil.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 Juta; Rp22 miliar dan SAR (Riyal) 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," kata Asep.
Selain itu, Asep menjelaskan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai Rp622 miliar.
Asep menyampaikan kasus ini telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut. Namun, hakim telah menolak seluruh permohonan Yaqut sehingga penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama itu telah sah secara hukum.
"Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Asep.
Baca Juga
- Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Pemberangkatan Haji 2023
- Banser Geruduk Gedung KPK saat Yaqut Diperiksa dalam Kasus Kuota Haji
- Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex karena berperan meloloskan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang tidak semestinya.
Dia belum ditahan, tapi Asep menyampaikan pihaknya telah menyurati Gus Alex untuk diperiksa pekan depan.
"Nah, sudah kamu panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi tunggu saja," ucap Asep.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.





