2 Preman yang Keroyok dan Tusuk Pria di Tangsel Ditangkap Warga lalu Diserahkan ke Polisi

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua preman berinisial AS (29) dan MR (28) yang mengeroyok dan menusuk seorang pria berinisial ES (27) di Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap warga.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berdatangan setelah melihat kedua pelaku mengeroyok dan menusuk ES.

"Warga segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Sopir Transjakarta yang Lindas Pemotor hingga Tewas di Gunung Sahari Masih Jadi Saksi

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit, Serua.

Saat itu, korban melihat kedua pelaku diduga meminta uang kepada para pedagang.

Kesal melihat aksi dugaan pemalakan tersebut, korban menegur kedua pelaku agar tidak lagi melakukan pemalakan.

Namun, teguran itu membuat kedua pelaku tidak terima hingga terjadi cekcok mulut dengan korban.

Tak lama kemudian, korban meninggalkan lokasi. Akan tetapi, kedua pelaku mengejar korban hingga ke Jalan Maruga Raya, Kampung Maruga, Serua, Ciputat.

“Setelah berhasil menghadang korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan salah satu pelaku membacok korban menggunakan pisau,” kata Bambang.

Baca juga: Rumah Kosong saat Mudik Rawan Kejahatan, Walkot Jaktim Perintahkan Camat Patroli

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di paha kanan, betis kiri, dan telapak kaki kiri. Korban juga mengalami memar pada bagian mata kiri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bazar Ramadan, Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan
• 20 jam lalusuara.com
thumb
IHSG Dibuka Naik Tipis ke 7.398
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Siagakan Kepala Perangkat Daerah Selama Libur Lebaran
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Antisipasi Potensi Bencana Saat Lebaran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Bukan Lithium! Mobil Listrik Natrium-Ion Pertama Akan Diluncurkan pada 2026
• 18 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.