REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan enam orang debt collector (DC) atau mata elang yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pengendara motor di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Mereka tengah diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan aksi pengeroyokan yang dilakukan mata elang terhadap dua orang pengendara motor dan viral di media sosial terjadi, Ahad (8/3/2026) di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung. Akibat kejadian itu, ia mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah.
Baca Juga
Bantu Teman yang Dihentikan Paksa, Pemuda di Bandung Babak belum Dikeroyok Debt Collector
Debt Collector Mau Rampas Mobil di Pinggir Jalan Bandung, Korban Ketakutan Langsung Telepon Polisi
Kecam Penusukan oleh Debt Collector, Sekjen Propindo Desak Perlindungan Hukum terhadap Advokat
"Ada penarikan yang menurut korban tidak sesuai dengan ketentuan, korban mendatangi kelompok debt collector dan di situ terjadi perselisihan paham. Terjadi keributan dan ada kemudian terjadi penganiayaan," ucap dia di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung Jalan Badak Singa, Kamis (12/3/2026). Ia melanjutkan kedua korban melakukan pelaporan ke Polsek Regol dan langsung dilakukan penyelidikan. Anton mengatakan Rabu (12/3/2026) malam keenam pelaku berhasil diamankan. .rec-desc {padding: 7px !important;} "Alhamdulillah tadi malam kami mengamankan enam orang yang ada kaitan dengan peristiwa pengeroyokan kemarin," ucap dia. Anton melanjutkan keenam orang tersebut saat ini dalam pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing. Selanjutnya, pihaknya bakal menetapkan tersangka. "Setelah ini kami akan menetapkan tersangka bagi yang alat bukti cukup dan akan kami lakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia. Ia mengatakan para pelaku dijerat pasal 262 undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari handphone, pakaian pelaku. "Modus operandinya para pelaku di sini melakukan kekerasan kepada korban. Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada juga yang menggunakan alat pemukul berupa besi yang dimasukkan ke jari," kata dia. Sebelumnya, Rekaman video yang memperlihatkan dua orang pengendara motor mengalami luka di bagian kepala dan wajah di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung viral di media sosial. Diduga korban berinisial AA (44 tahun) ini menjadi korban pengeroyokan mata elang atau debt collector. Dalam unggahan Kombes Pol Manang Soebeti @manangsoebeti_official, korban tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi meringis kesakitan dan memegang bagian kepala. Ia menyebut kepada warga yang menolong dikeroyok oleh mata elang. Selanjutnya, korban lain pun meringis kesakitan bersandar di sebuah toko. Darah mengalir di bagian kepala dan wajah kedua korban. Mereka sempat meneriaki mata elang dengan kata-kata maling hingga akhirnya melarikan diri.