Bulan Ramadhan Jelang Idul Fitri, Mantan Menteri Agama Yaqut Diborgol KPK

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Penahanan dilakukan usai dia rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gus Yaqut terlihat menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, tampak dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa map.

Baca juga: Massa Iringi Penahanan Eks Menag Yaqut dengan Lantunan Solawat

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut sesaat masuk mobil tahanan.

Pada bagian luar Gedung KPK, tampak massa Banser pendukung Gus Yaqut. Mereka berselawat ketika petugas KPK membawa Gus Yaqut ke tahanan.

Penahanan ini hanya selang sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dengan putusan itu, maka status tersangka Gus Yaqut tetap sah.

Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.


KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Baca juga: Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menag Yaqut Tak Ditahan

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Membantah:  Saya tidak Terima Sepeser pun

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.ran

 

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fitur Baru WhatsApp Izinkan Akun Disadap Orang Tua, Begini Caranya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Alamtri (ADRO) Mau Buyback Saham Rp 4 Triliun, Cek Jadwalnya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa!
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Walkot Tangerang Harap Macet Berkurang Usai Adanya Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Temui Dubes Arab Saudi, Gubernur Sulsel Harap Perang Timur Tengah Berakhir
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.